[인도] 증명서발급 1 페이지 | 강남제이에스병원
회원가입
KAKAO INSTA YOUTUBE BLOG FACEBOOK
상담이 필요하세요?
의료 상담을 제외한 기본적인 안내 상담만 가능합니다.
Informasi Penerbitan Sertifikat
Berikut informasi penerbitan sertifikat
di Rumah Sakit Gangnam JS.
Informasi Penerbitan Salinan Rekam Medis
Untuk pasien : Dapat diterbitkan setelah memverifikasi kartu identitas
Untuk agen perwakilan : Dapat diterbitkan setelah mencetak dan mengisi formulir surat kuasa dan persetujuan di bawah ini
③ Biaya berlaku untuk penerbitan setiap dokumen
Penerbitan surat keterangan dan sertifikat dari Rumah Sakit Gangnam JS dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dilakukan setelah memverifikasi identitas pribadi pasien. Apabila keluarga, kerabat, atau agen datang mewakili maka memerlukan surat kuasa pasien dan dokumen terkait.
Dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan salinan rekam medis
(jika bisa mendapat persetujuan pasien)
Pasien
① Usia 17 tahun atau lebih
- Kartu identitas pasien (KTP, paspor, SIM)
② Anak usia antara 14 tahun sampai 17 tahun
- Kartu pelajar pasien atau dokumen lain yang dapat memverifikasi identitas pasien (kartu keluarga, resident registration, dsb.)
③ Anak usia di bawah 14 tahun
- Dokumen yang dapat mengonfirmasi kuasa hukum pasien (KTP, kartu keluarga, resident registration, dan lain-lain)
Keluarga dan Kerabat Pasien
① Identitas pasien
Satu lembar salinan kartu identitas pasien yang diterbitkan institusi publik (KTP, paspor, SIM, dsb.)
- Kartu identitas keluarga atau kerabat pasien dan persetujuan yang ditulis dan ditandatangani pasien
② Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga atau kerabat
- Satu lembar salinan kartu keluarga atau resident registration
③ Satu lembar surat kuasa dan persetujuan untuk melihat dan menerbitkan salinan rekam medis yang ditulis dan ditandatangani oleh pasien
- Tidak termasuk anak di bawah usia 14 tahun
Perwakilan Pasien / Agen

① Identitas pasien
Satu lembar salinan kartu identitas pasien yang diterbitkan institusi publik (KTP, paspor, SIM, dsb.)
- Tidak termasuk anak di bawah usia 17 tahun
② Identitas agen Satu lembar salinan kartu identitas pasien yang diterbitkan institusi publik (KTP, paspor, SIM, dsb.)
- Satu lembar kartu keluarga atau resident registration
③ Satu lembar surat kuasa dan persetujuan untuk melihat dan menerbitkan salinan rekam medis yang ditulis dan ditandatangani oleh pasien
- Jika pasien tidak dapat menulis dan menandatangani langsung karena keberadaan pasien tidak diketahui, kematian, hilang kesadaran, dinyatakan tidak mampu oleh dokter, penyakit serius, atau cedera serius
- Tidak termasuk anak di bawah usia 14 tahun
Dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan salinan rekam medis
(jika tidak bisa mendapat persetujuan pasien)
Pasien meninggal.
① Kartu identitas atau salinan kartu identitas pihak yang memohon untuk melihat atau menerbitkan salinan rekam medis
② Bukti kekerabatan (kartu keluarga, resident registration, dsb.)
③ Dokumen yang dapat membuktikan kematian (kartu keluarga, surat keterangan kematian, dsb.)
Jika pasien tidak dapat menandatangani
(contohnya, tidak sadar, terluka, atau sangat sakit).
① Kartu identitas atau salinan kartu identitas pihak yang memohon untuk melihat atau menerbitkan salinan rekam medis
② Bukti kekerabatan (kartu keluarga, resident registration, dsb.)
③ Surat keterangan medis (bukti pasien tidak mampu tanda tangan karena hilang kesadaran, penyakit serius, atau cedera)
Dalam situasi di mana keberadaan pasien tidak diketahui.
① Kartu identitas atau salinan kartu identitas pihak yang memohon untuk melihat atau menerbitkan salinan rekam medis
② Bukti kekerabatan (kartu keluarga, resident registration, dsb.)
③ Salinan putusan pengadilan yang menyatakan orang hilang (dokumen bukti keberadaannya tidak diketahui)
Ketika pasien tidak memiliki kapasitas pengambilan keputusan.
① Kartu identitas atau salinan kartu identitas pihak yang memohon untuk melihat atau menerbitkan salinan rekam medis
② Bukti kekerabatan (kartu keluarga, resident registration, dsb.)
③ Salinan putusan pengadilan yang menyatakan ketidakmampuan atau surat keterangan psikiater
Jika Anda tidak memiliki dokumen yang diperlukan untuk penerbitan salinan rekam medis,
kami tidak bisa menerbitkan salinan dokumen tersebut.
Waktu Layanan Penerbitan
Hari kerja
Sabtu
Jam 09:00 – 17:30
Jam 09:00 – 12.30
Kontak Layanan Penerbitan
+82-2-533-3600
TOP
telepon
+82-2-533-3600
Lokasi
Rumah Sakit Gangnam JS, 122, Dogok-ro, Gangnam-gu, Seoul, Korea Selatan
Waktu Pelayanan
Hari kerja jam 09:00 – 17:30
Sabtu jam 09:00 – 12:30
Libur nasional tutup
Hari kerja
jam 09:00 –
17:30
Sabtu
jam 09:00 –
12:30
hari libur
Tertutup
Jam makan siang
jam 12:30 –
13:30
로고

로그인

로그인 후 이용해주세요.